Tujuan perlunya bidang telekomunikasi
diatur dengan undang-undang
Tujuan dari adanya
telekomunikasi di suatu negara adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Oleh karena itu perlu
adanya undang-undang untuk mengatur itu semua, agar tidak ada penyimpangan,
membuat komunikasi menjadi aman dan nyaman dan agar tujuan-tujuan
telekomunikasi tersebut bisa dicapai.
Apa saja yang dilarang
dalam UU RI 36/1999 dan sanksi bila melanggar
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah) * Penyelenggaraan telekomunikasi
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) * Penyelenggara jaringan
telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan
telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) * Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas
untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) * Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah,
atau memanipulasi
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) ,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) *
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dilarang disambungkan ke jaringan
penyelenggara telekomunikasi, lainnya dapat disambungkan ke jaringan
penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan
penyiaran
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit,
memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara
Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
( satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) * Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit,
dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan
persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 53
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) * Penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah,
harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) * Spektrum
frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera asing yang berada di
wilayah perairan Indonesia di Iuar peruntukannya
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) * Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun * Setiap orang dilarang
melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) *
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan
atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya
0 komentar:
Posting Komentar